Jakarta, OPUTAYIKOOINSTITUTE.CO.ID - Koordinator Aksi FMMN, Arken angkat suara soal aksi yang akan mereka laksanakan pada hari senin 10 juni 2024 sebelumnya telah mendapat kecaman dan intimidasi premanisme dari oknum-okmun yang berkaitan dengan kasus yang akan di tuntut di kejaksaan agung RI yang menuntut agar Kejagung RI Mencopot Kepala Kejati Maluku (Agoes Soenanto Prasetyo) yang dinilai tidak becus menyelesaikan perkara korupsi yang melibatkan PJ Gubernur Maluku (Sadali Le), serta menuntut agar Kejagung mengambil alih kasus dan melakukan gelar perkara serta menetapkan PJ gubernur Maluku (Sadali Le) sebegai tersangka.
Arken berpendapat kasus tersebut sudah sekian lama dan seharusnya sudah masuk tahap gelar perkara namun sampai saat ini Kejati maluku tidak melakukan gelar perkara, Arken menyayangkan kelambatan Kepala Kejati Maluku (Agoes Soenanto Prasetyo) dalam menyelesaikan kasus ini sebab hal ini terkesan ada intervensi yang membuat kasus ini tidak di lanjutkan, Kejaksaan yang seharusnya menjadi lembaga hukum menjalankan tugas sebagai aparatur penegak hukum harusnya bersikap profesional dan konstitusional, secara historis kelahiran kejaksaan adalah untuk menegakan para aktor tindakan korupsi yang sebelumnya kepolisian menjadi kurang efektif untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktor korupsi, korupsi adalah sebuah kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang kejahatan ini bukan merugikan satu pihak tetapi merugikan negara dan masyarakat. Artinya berangkat dari sejarah lahirnya kejaksaan, bahwa kejaksaan tidak boleh sekali-sekali membiarkan aktor korupsi berleha-leha tanpa di tindak, apalagi jangan sampai di intervensi kekuasaan untuk membiarkan dan memuluskan korupsi.
Arken kemudian melanjutkan, kami mengkritisi tindakan Kepala Kejati Maluku (Agoes Soenanto Prasetyo) yang dinilai Lambat dan terkesan tidak becus maka kami menuntut Kejagung RI untuk mencopot Kepala Kejati Maluku (Agoes Soenanto Prasetyo) dari jabatannya.
Kemudian Arken juga angkat suara soal DPD KNPI Maluku yang membuat rilis tandingan mendukung PJ Gubernur Maluku (Sadali Le) soal aksi FMMN yang akan di laksanakan hari senin, 10 juni 2024 terkait kasus kerupsi yang melibatkan PJ Gubernur Maluku (Sadale Le), Arken berpendapat sebenaranya apa kedudukan dan posisi KNPI dalam kasus ini, Tindakan dari oknum yang mengatasnamakan DPD KNPI Maluku suguh sangat di sayangkan, 4 butir fungsi KNPI berdasarkan AD/ART yang seharusnya menjadi gambaran gerakan KNPI tidak tercerminkan, berita tandingan tersebut sungguh sangat konyol karna kami mempertanyakan netralitas dan posisi DPD KNPI Maluku dalam kasus ini
Arken mengatakan oknum seperi itu kenapa bisa ada di DPD KNPI Maluku yang adalah organisasi kepemudaan yang sebagai organ perjuangan pemuda melawan ketidak adilan sosial dan sebagai laboratorium kader bangsa yang independensi dan berwawasan kebangsaan.
Terakhir, Arken menyampaikan kekecewan mendalam kepada Kepala Kejati Maluku (Agoes Soenanto Prasetyo) yang di nilai sangat tidak profesional dan lambat dalam mengurusi kasus korupsi yang melibatkan PJ Gubernur Maluku (Sadali Le). Dan terkhusu DPD KNPI Maluku, kami sangat kecewa terhadap sikap DPD KNPI Maluku yang seharusnya independen dan objektif dalam gerakan malah menunjukan sikap yang tidak baik dan membiarkan ketidak adilan sosial terjadi, yang mana seharusnya 4 butir fungsi KNPI menjadi cermin gerakan malah sebaliknya menjilat kepada kekuasaan.
Terakhir kami Forum Mahasiswa Milenial Nusantara menegaskan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggu Maluku (Agoes Soenanto Prasetyo) dari jabatannya dan mengambil ahli kasus korupsi yang melibatkan PJ Gubernur Maluku (Sadali Le), menggelarkan gelar perkara dan segera mentapkan PJ Gubernur Maluku (Sadali Le) sebagai tersangka.
Intimidasi premanisme, dan ketidak netralan DPD KNPI Maluku (Dalam gelaraksi yang di lakukan Forum Mahasiswa Milenial Nusantara dalam menuntut Kejati Maluku menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan PJ Gubernur Maluku)
NEXT PAGES:

إرسال تعليق